Sudin Tenaga Kerja Gelar Mediasi Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Hak-hak Diberikan

Senin, 13 Mei 2024 - 15:04 WIB
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina meminta Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan dari Nursiyah. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Umum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo , Jeannie Latumahina meminta Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Utara untuk memberikan hak-hak ketenagakerjaan dari Nursiyah. Nursiyah adalah pekerja perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi dari perusahaan ekspor ikan di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Ia kini sedang menjalani masa tahanan atas laporan pihak perusahaan dan harus hidup terpisah dengan keluarga dan anaknya karena masih menunggu proses persidangan.



Baca juga: Mediasi Hak Nursiyah Tak Direspons, RPA Perindo Akan Tempuh Langkah Ini

"RPA Perindo yang mendampingi Nursiyah kami menuntut hak-hak Nursiyah sesuai UU yang berlaku Kami sudah menyerahkan dokumen terkait. Perusahaan meminta waktu untuk mediasi ke dua pada 27 Mei 2024," ujar Jeannie, Senin (13/5/2024).

Ia berharap agar berbagai hak dari Nursiyah tetap dibayarkan oleh pihak perusahaan di mana ia bekerja selama ini.

"Kami berharap hak-hak dari Nursiyah tetap dibayarkan. Misalnya Jamsostek, pesangon, dan hak-hak lain yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan, ratusan juta yang harus dibayarkan perusahaan. Apabila pihak perusahaan mengabaikan kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum," jelas Jeannie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!