Polda Jatim Tetapkan 3 Konten Kreator Video Asusila Jadi Tersangka

Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:42 WIB
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ sebagai tersangka. Foto/Rahmat Ilyasan
BANGKALAN - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator video asusila berjudul ‘Guru Tugas’ sebagai tersangka. Ketiga tersangka kasus video mesum di wilayah Bangkalan Madura berinisial Y, S, dan A.

Ketiga tersangka punya peran berbeda-beda, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen. Ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim .

Para tersangka ini dijerat Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE. “Tiga orang ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Baca juga; Pacar Tolak Video Call Mesum, Pria Musi Rawas Sebar Video Asusila ke Medsos

Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut diamankan Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap lantaran film yang mereka produksi diduga bermuatan SARA dan asusila.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!