Gagal Jalur Perseorangan, Cagub-Cawagub DKI 2024 Boleh Daftar Lagi lewat Parpol

Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:28 WIB
Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur partai politik. Hal ini jika mereka tidak lolos memenuhi persyaratan jalur independen. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan diperbolehkan mendaftar kembali melalui jalur partai politik. Hal ini jika mereka tidak lolos memenuhi persyaratan jalur independen.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, tahapan pencalonan partai politik berbeda dengan tahap pencalonan perseorangan.



Baca juga: Calon Perseorangan DKI Mulai dari Dharma Pongrekun hingga Sudirman Said Keluhkan Jadwal dan Syarat KTP

"Berbeda ya nanti ada tahap pencalonannya sendiri. Itu hanya cukup untuk dukungan parpol 20 persen kursi," ujar Dody di Gedung KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!