Tarsum Mutilasi Istri dan Dagingnya Ditawarkan kepada Ketua RT, Polisi: Dia Idap Depresi
Selasa, 07 Mei 2024 - 20:00 WIB
BANDUNG - Tarsum, pelaku mutilasi terhadap istrinya, YN yang dagingnya ditawarkan kepada Ketua RT di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis dirujuk ke RS Jiwa (RSJ) Provinsi Jabar atau RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Keputusan itu diambil setelah polisi mendapatkan kepastian Tarsum mengidap depresi, sehingga melakukan perbuatan keji terhadap istrinya itu.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua kali kepada pelaku Tarsum.
Hasilnya, pelaku dipastikan mengidap depresi sehingga akan dirujuk ke RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Penyidik akan menunggu hasil observasi 14 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit JIWA untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Ciamis dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (7/5/2024).
Joko Prihatin menyatakan, observasi selama 14 hari dilakukan mengingat pelaku mengalami depresi.
"Menurut dokter kejiwaan harus diobservasi karena mengalami depresi," ujar dia.
Keputusan itu diambil setelah polisi mendapatkan kepastian Tarsum mengidap depresi, sehingga melakukan perbuatan keji terhadap istrinya itu.
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua kali kepada pelaku Tarsum.
Hasilnya, pelaku dipastikan mengidap depresi sehingga akan dirujuk ke RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Penyidik akan menunggu hasil observasi 14 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit JIWA untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Ciamis dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (7/5/2024).
Joko Prihatin menyatakan, observasi selama 14 hari dilakukan mengingat pelaku mengalami depresi.
"Menurut dokter kejiwaan harus diobservasi karena mengalami depresi," ujar dia.
tulis komentar anda