Rugikan Negara Rp9,8 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara Resmi Ditahan

Senin, 06 Mei 2024 - 19:45 WIB
Kejari Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, resmi menahan 3 terdakwa kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolut di Kecamatan Kodeoha, Senin (6/5/2024). Foto/Muh Rusli
KOLAKA UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tiga terdakwa kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara Kolut di Kecamatan Kodeoha, Senin (6/5/2024). Ketiganya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari guna dilakukan penahanan.

Ketiga terdakwa mengenakan rompi orange meninggalkan kantor Kejari Kolut. Anggota keluarga mereka turut hadir memberi salam dan pelukan perpisahan saat dinaikkan ke mobil tahanan.



Kajari Kolut, Henderina Malo menjelaskan, ketiga terdakwa yaitu berinisial J selaku KPA, SL sebagai PPK dan juga J merupakan kontraktor pelaksana proyek. Penahanan ketiga terdakwa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 2 Mei 2024.

Baca juga; Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!