Syarat Cagub-Cawagub DKI Jalur Perseorangan Harus Dapat Dukungan Minimal 618.968 DPT

Senin, 06 Mei 2024 - 10:40 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal sebesar 618.968 dari DPT. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan tanpa dukungan partai politik dalam pilkada serentak pada 27 November 2024. Salah satunya harus mendapat dukungan sebesar 618.968 dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.



Baca juga: Menakar Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!