Dituduh Selingkuh, Suami Gelap Mata Bacok Istri hingga Jari Telunjuk Putus
Jum'at, 03 Mei 2024 - 10:40 WIB
“Pelaku gelap mata langsung menghujamkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak 3 kali, tangan kanan dan kiri hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri luka robek,” ungkapnya.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka.Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkan kepada anggota Polsek Abung Selatan.
“Petugas yang tiba dengan dibantu warga langsung mengamankan pelaku saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga,” ucapnya.
Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif. Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polres Lampung Utara.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka.Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, langsung melaporkan kepada anggota Polsek Abung Selatan.
“Petugas yang tiba dengan dibantu warga langsung mengamankan pelaku saat bersembunyi di dalam kebun jagung warga,” ucapnya.
Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif. Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban, hingga sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polres Lampung Utara.
(ams)