Polisi Sebut Pembunuh Mayat Dalam Koper Bawa Kabur Uang Perusahaan
Kamis, 02 Mei 2024 - 15:30 WIB
Pelaku diduga mengetahui bahwa korban membawa uang milik perusahaan yang hendak disetorkan ke bank. Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga menyetubuhi korban. "Korban sempat disetubuhi, diambil duitnya. Duit kantor yang mau di setor ke bank," jelasnya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di koper ditemukan di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 25 April 2024. Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP,” Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper di koper ditemukan di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 25 April 2024. Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP,” Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald.
(cip)
Lihat Juga :