BPJS Kesehatan Cabut JKN-KIS yang Dibiayai Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Resah

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:30 WIB
“Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit kalau aturan itu berlaku," ujar Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengatakan, dirinya sudah mengetahui adanya surat dari BPJS Kesehatan tersebut. Namun, pengertiannya bukan berarti masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak bisa berobat menggunakan JKN-KIS.

Baca juga; BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Mencapai Cakupan Kesehatan Semesta pada 2024

“Kalau melihat dasar surat BPJS bahwa adanya pencabutan UHC non cut off terhitung tanggal 1 Mei 2024, betul saya ketahui. Artinya bahwa pada saat menjadi peserta baru maka tidak bisa langsung aktif tapi menunggu 14 hari untuk aktifnya," ujar Agus.

Agus menambahkan, warga yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS dapat berobat seperti biasa. Namun bagi warga yang dahulu bisa aktif ketika mendaftarkan diri dalam program Selaras Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, saat ini akan aktif setelah 14 hari.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!