Polisi Diminta Segera Proses Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Selasa, 30 April 2024 - 21:10 WIB
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra berharap agar perbuatan Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga telah melakukan penistaan agama diberikan hukuman tegas. Foto/IG Gilbert Lumoindong
JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) , Ipong Hembing Putra berharap agar perbuatan Pendeta Gilbert Lumoindong yang diduga telah melakukan penistaan agama diberikan hukuman tegas. Pihaknya mengutuk pernyataan Gilbert dalam video ceramah telah melanggar batas sensitivitas antaragama.

"Kami minta Polda Metro Jaya agar menangkap Pendeta Gilbert, khotbahnya sudah keterlaluan," ujar Ipong dalam pernyataannya pada Selasa (30/4/2024).



Baca juga: Polda Metro Pastikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Tetap Jalan

Ipong telah melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang mengacu pada Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Lebih lanjut, Ipong menyerukan jika perbuatan itu sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP agar pihak berwenang segera bertindak sesuai hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Meminta Kapolda segera tangkap dan tahan pendeta tersebut agar ke depan pendeta lain tidak melakukan hal tersebut terulang lagi," katanya.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert dikabarkan segera diperiksa polisi. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tidak merinci waktu pemeriksaan terhadap Penderita Gilbert yang diduga pelaku penodaan agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!