Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Sabtu, 27 April 2024 - 18:58 WIB
Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). UU ini mengatur pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) . UU ini mengatur pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menyatakan Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
“Dengan UU ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 2 UU DKJ, Sabtu (27/4/2024).
Dalam UU dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, serta global.
Sementara, dalam Pasal 10 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 itu menyatakan Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
“Dengan UU ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tulis Pasal 2 UU DKJ, Sabtu (27/4/2024).
Dalam UU dijelaskan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, serta global.
Sementara, dalam Pasal 10 Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Lihat Juga :