3 Pelaku Ganjal ATM di Yogyakarta Ditangkap, Kuras Rp150 Juta dalam Sehari
Jum'at, 26 April 2024 - 21:08 WIB
YOGYAKARTA - Sindikat aksi ganjal mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine) yang biasa beraksi di sejumlah minimarket Kota Yogyakarta berhasil diringkus aparat Kepolisian Polresta Yogyakarta.
Tiga pemuda, Imam Zikri, Fajar Aliando, dan Fihriansyah, yang kesemuanya berasal dari Tangerang, Banten, diamankan di Jalan Laksda Adisucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, saat berusaha menghindari kejaran polisi.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemain lama dan biasa beraksi di sejumlah ATM minimarket di Kota Yogyakarta.
"Bahkan, sebelum ditangkap, dalam sehari, mereka mampu beraksi di 10 TKP dan sukses menguras 150 juta rupiah dari tabungan ATM milik para korban," ungkapnya.
Dalam aksinya, ketiganya berbagi peran. Imam Zikri bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud, Fajar Aliando mengambil kartu ATM korban yang terganjal, dan Fihriansyah berperan sebagai nasabah yang berpura-pura hendak membantu korban.
"Sindikat ini sangat lihai dan memanfaatkan kelalaian para korban," jelas Kombes Pol Aditya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti kejahatan, di antaranya kartu ATM, tusuk gigi, cotton bud, dan gergaji besi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Tiga pemuda, Imam Zikri, Fajar Aliando, dan Fihriansyah, yang kesemuanya berasal dari Tangerang, Banten, diamankan di Jalan Laksda Adisucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, saat berusaha menghindari kejaran polisi.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan pemain lama dan biasa beraksi di sejumlah ATM minimarket di Kota Yogyakarta.
"Bahkan, sebelum ditangkap, dalam sehari, mereka mampu beraksi di 10 TKP dan sukses menguras 150 juta rupiah dari tabungan ATM milik para korban," ungkapnya.
Dalam aksinya, ketiganya berbagi peran. Imam Zikri bertugas mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud, Fajar Aliando mengambil kartu ATM korban yang terganjal, dan Fihriansyah berperan sebagai nasabah yang berpura-pura hendak membantu korban.
"Sindikat ini sangat lihai dan memanfaatkan kelalaian para korban," jelas Kombes Pol Aditya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti kejahatan, di antaranya kartu ATM, tusuk gigi, cotton bud, dan gergaji besi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(hri)
tulis komentar anda