Dua Pelaku Cekoki ABG Narkotika hingga Tewas di Jaksel Terancam 20 Tahun Penjara
Jum'at, 26 April 2024 - 13:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan dua pelaku berinisial A alias BAS dan BH yang melakukan pencekokan narkotika hingga kekerasan seksual terhadap 2 ABG di Jaksel terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto/MPI
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan , AKBP Bintoro mengatakan dua pelaku berinisial A alias BAS dan BH yang melakukan pencekokan narkotika hingga kekerasan seksual terhadap 2 ABG di Jaksel terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Adapun 1 dari ABG yang dicekoki itu sampai tewas.
"Tersangka telah kami lakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/4/2024).Baca juga: Tragis, ABG Tewas setelah Dicekoki Narkotika dan Alami Kekerasan Seksual di Jaksel
Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dia menerangkan peristiwa itu terjadi pada Senin 22 April 2024 pukul 20.00 WIB di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun satu ABG berinisial FA ditemukan tewas di hotel tersebut hingga akhirnya dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dan persoalan itu lantas dilaporkan ke polisi.
"Tersangka telah kami lakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/4/2024).Baca juga: Tragis, ABG Tewas setelah Dicekoki Narkotika dan Alami Kekerasan Seksual di Jaksel
Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan tentang penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dia menerangkan peristiwa itu terjadi pada Senin 22 April 2024 pukul 20.00 WIB di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun satu ABG berinisial FA ditemukan tewas di hotel tersebut hingga akhirnya dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dan persoalan itu lantas dilaporkan ke polisi.
Lihat Juga :