Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu Karyawan Swasta Warga Cempaka Putih

Kamis, 18 April 2024 - 20:03 WIB
Wira menambahkan pelat nomor tersebut milik kerabat Pierre. Namun, diketahui pelat tersebut dilakukan pemutihan oleh Mabes TNI hingga akhirnya dipakai oleh Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi, pelapor dalam kasus tersebut.

"Didapatkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota TNI. Dan pelat tersebut adalah milik kerabatnya atau keluarganya," jelasnya.

Wira menyebut Pierre sempat membuang pelat nomornya seusai kasus tersebut viral di media sosial.

"Ketika di Bandung pelat dibuang di sebuah sungai di Lembang, yang mana setelah mendapatkan keterangan tersebut tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pencarian terhadap pelat nomor yang dibuang di daerah Lembang Bandung," katanya.Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas TNI di Daerah Lembang Bandung

Atas perbuatannya, Pierre Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!