Kejari Jaksel Banding Atas Vonis Dito Mahendra

Kamis, 18 April 2024 - 16:37 WIB
Kejari Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Dito Mahendra, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Dito Mahendra , terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Karena vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Kamis (18/4/2024).



Baca juga: Dito Mahendra Jadi Tahanan Bareskrim Polri

Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (4/4/2024), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin I Dewa Made Budi Watsara memvonis Dito Mahendra selama 7 bulan penjara karena bersalah memiliki senjata api ilegal.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara.

Penuntut umum menilai Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!