Tabrak Belasan Pemotor di Bekasi, Pengemudi Mobil di Bawah Umur Hanya Kena Tilang

Rabu, 17 April 2024 - 23:50 WIB
Pengemudi mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak 11 pengendara motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4/2024). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Pengemudi mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak 11 pengendara motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4/2024).

"Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena nggak punya SIM (masih di bawah umur)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi, Rabu (17/4/2024).



Peristiwa itu bermula saat MH tengah mencari makan pada Selasa (16/4/2024) malam menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1972 UMG.

Baca juga: Cekcok di Jalan Raya Bekasi, Pengemudi Mobil Tabrak Motor lalu Kabur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!