Tabrak Belasan Pemotor di Bekasi, Pengemudi Mobil di Bawah Umur Hanya Kena Tilang
Rabu, 17 April 2024 - 23:50 WIB
Pengemudi mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak 11 pengendara motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4/2024). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Pengemudi mobil berinisial MH (16) hanya diberikan sanksi tilang setelah melarikan diri usai menabrak 11 pengendara motor di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (16/4/2024).
"Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena nggak punya SIM (masih di bawah umur)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi, Rabu (17/4/2024).
Peristiwa itu bermula saat MH tengah mencari makan pada Selasa (16/4/2024) malam menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1972 UMG.
Baca juga: Cekcok di Jalan Raya Bekasi, Pengemudi Mobil Tabrak Motor lalu Kabur
"Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena nggak punya SIM (masih di bawah umur)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi, Rabu (17/4/2024).
Peristiwa itu bermula saat MH tengah mencari makan pada Selasa (16/4/2024) malam menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi B 1972 UMG.
Baca juga: Cekcok di Jalan Raya Bekasi, Pengemudi Mobil Tabrak Motor lalu Kabur
Lihat Juga :