Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK

Rabu, 17 April 2024 - 16:06 WIB
"Untuk putusan Bawaslu DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Kita pun akan berikan ke MK nanti menyusul," katanya.

Dijadwalkan, persidangan PHPU akan digelar oleh MK secara maraton 6 Mei 2024 mendatang. "Kemungkinan untuk sidang putusan 7-10 Juni mendatang," imbuhnya.

Menurutnya, sidang putusan MK akan merubah penetapan kursi yang sudah dilakukan KPUD DKI Jakarta."Jadi kalau pun nantinya ada penetapan oleh KPUD DKI untuk caleg terpilih sebelum putusan MK keluar. Dengan adanya putusan MK akan merubah putusan KPUD DKI untuk caleg terpilih," paparnya.

Caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah berharap MK menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan.

"Tentunya kami yakin kursi Demokrat di dapil II Jakarta Utara bisa dikembalikan. Insya Allah kita optimis bisa melawan kedzoliman," tutup politisi yang akrab disapa Bunda itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!