Masa Jabatan Kades Terlalu Lama Dianggap Ladang Korupsi, Dosen UMM: Dana Desa Bisa Jadi Objek Perebutan

Rabu, 17 April 2024 - 11:59 WIB
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM), A Junaedi. Foto/Ist
MAKASSAR - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diusulkan hingga sembilan tahun dinilai terlalu lama dan tidak cocok dengan era modern saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM), A Junaedi.

Menurut Junaedi, masa jabatan Kades yang panjang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya adalah korupsi. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar dikhawatirkan menjadi objek perebutan bagi para Kades yang ingin berkuasa dalam jangka waktu lama.



"Terlebih dana desa itu besar. Ketika ini menjadi objek perebutan dengan masa jabatan yang panjang, itu akan berbahaya, tidak elok di dalam negara hukum sebuah jabatan itu tidak dibatasi," kata Junaedi, Rabu (17/4/2024).

Junaedi menambahkan, masa jabatan Kades yang panjang dapat memicu kolusi, nepotisme (KKN), dan dominasi kepentingan pribadi Kades, bukan rakyat.

Baca Juga: Mengapa Jabatan Kepala Desa Harus Diperpanjang?

"Semakin panjangnya masa jabatan dapat berpotensi terjadinya tindakan korupsi dan kesewenang-wenangan," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!