2 Mahasiswa Jambi Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 17 April 2024 - 10:18 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira. Foto: MPI/Azhari Sultan Jambi
JAMBI - Dua oknum mahasiswa aktif di Jambi bakal menyesal seumur hidup lantaran nekat melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online pada malam lebaran lalu di perkebunan sawit di Kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

Bagaimana tidak, kedua oknum mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut terancam hukuman seumur hidup.



”Terhadap kedua tersangka berinisial HT (22) dan AS (19), dikenakan Pasal 338, 335 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Biadab! Anak Durhaka di Jambi Bunuh Kedua Orang Tua Kandung

Dia menuturkan, kedua pelaku diamankan ditempatkan yang berbeda, yakni di Kabupaten Tebo dan di Kota Jambi. Menurutnya, terungkapnya kasus ini diawali dengan penangkapan AS di kawasan Tebo.

Usai dilakukan pengembangan, petugas berhasil membekuk rekannya, yakni HT. Namun saat dilakukan penangkapan pada 14 April kemarin, HT berusaha kabur dan melakukan perlawanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!