Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Selasa, 16 April 2024 - 19:00 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto/Pemkab Sidoarjo
SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor jadi tersangka kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.





Hal itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, Selasa (16/4/2024). Saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.

Dia mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media.

"Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.

Sebelumnya, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selanjutnya, terkait langkah hukum atas penetapan tersangka itu, orang nomor satu di Sidoarjo tersebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara.



“Saya mohon doa seluruh warga Sidoarjo. Masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Yang jelas, proses ini kami hormati karena ini negara hukum,” katanya saat menghadiri halal bihalal bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content