ARPI Tuntut Penumpasan KKB Papua Sampai ke Akar-akarnya

Sabtu, 06 April 2024 - 23:41 WIB
Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menuntut penumpasan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau TPNPB-OPM sampai ke akar-akarnya. Foto/Ist
YOGYAKARTA - Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menuntut penumpasan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) sampai ke akar-akarnya.

Tuntutan ini disampaikan melalui pernyataan sikap, menanggapi beredarnya video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh TNI terhadap anggota KKB yang ditangkap.



ARPI menyatakan, KKB telah banyak menganiaya warga sipil, buruh, ojek online, TNI termasuk warga asli Papua.

"Tindakan TNI dalam kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM karena TNI di sini memiliki tugas untuk menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM atau KKB, serta melindungi kedaulatan Indonesia," kata ARPI dalam pernyataan sikap dikutip Sabtu (6/4/2024).

Tindakan tersebut kembali pada fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Menurut ARPI, TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi menangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.



Selanjutnya penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

"Sehingga, TNI tidak dapat dituduh melakukan pelanggaran HAM karena memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan, karena seperti yang kita ketahui, kelompok TPNPB-OPM atau KKSB Papua terus melakukan penyerangan terhadap warga sipil," tegas ARPI.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content