Dirkrimum: Praka S Tewas Dibacok Tersangka 4 Kali dengan Pedang

Rabu, 03 April 2024 - 17:34 WIB
Pedang tersebut disita bersama dengan telepon dan motor yang digunakan oleh tersangka. Pelaku AWR ditangkap di saat hendak kabur dari Bekasi menuju Pelemnang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Praka S Ditangkap, Kini Diperiksa di Polda Metro Jaya

"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!