Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:07 WIB
Petugas juga menyita satu unit handphone dan uang Rp 1 juta dari tangan RM.

Nugroho menambahkan, dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, yaitu A selaku pemilik barang dan BB sebagai pemesan di Batam, masih dalam pengejaran.

"Kami akan terus memburu kedua pelaku dan menindak tegas jaringan narkoba ini," tegasnya.

RM dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!