Kronologi Penipuan Haji Furoda hingga Terbongkar, Tersangka Hanya Kantongi Izin Umrah

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:31 WIB
Polisi membongkar kasus penipuan online Haji Furoda atau Haji Mandiri malah berujung menjadi Haji Backpacer. Korban tertipu mencapai Rp563 juta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi mengungkap penipuan Haji Furoda dengan tersangka SJA. Ternyata tersangka hanya mengantongi izin umrah.

SJA menjalankan bisnis travel umrah dengan perusahaan bernama PT Musafir Internasional Indonesia. Meski berbekal travel umrah, tersangka berani menawarkan pake Haji Furoda.



"Tersangka melakukan iming-iming dan bujuk rayu bahwa perusahaannya menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Haji Furoda Berujung Jadi Haji Backpacker
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!