Polisi Bongkar Kasus Penipuan Haji Furoda Berujung Jadi Haji Backpacker

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:01 WIB
Di Polda Metro Jaya, kasus itu awalnya dilaporkan pengacara korban. Korban Haji Furoda merupakan suami istri berinisial TBS dan GS.

"Berawal dari kuasa hukum korban membuat laporan di tanggal 29 September 2023. Di laporannya dijelaskan sekitar Oktober 2021 korban mendaftarkan haji di PT milik tersangka. Mendaftarkan haji di PT Musafir Internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji Furoda VIP," kata Ade Ary.

Akibat ditipu, pasutri merugi hingga Rp563 juta. Tersangka SJA ditangkap polisi pada 14 Maret 2024 di Kota Mataram di sebuah hotel hingga akhirnya dia dibawa ke Jakarta kemudian ditahan.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal tentang perlindungan konsumen sebagaimana diatur Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

Kemudian, pasal tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana. "Hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan 5 tahun penjara," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!