Tak Pakai Masker, 21 Warga Sunter Agung Diberi Sanksi
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 22:33 WIB
Satpol PP Pemkot Jakarta Utara memberi sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKATA - Puluhan warga yang berada di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disanksi dalam Operasi Tertib Masker . Sanksi diberikan lantaran warga tak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, operasi ini merupakan implementasi penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman Dan Produktif.
"Pagi tadi kami menggelar Operasi Tertib Masker dengan melibatkan puluhan aparatur pemerintah, TNI-Polri, dan unsur masyarakat," kata Danang saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020). (Baca juga: Rp113 Juta, Hasil Denda Razia Masker di Jakarta Timur Selama PSBB Transisi )
Dalam operasi tersebut, Danang menyebutkan, sebanyak 21 warga dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebanyak 18 warga dikenakan sanksi sosial sementara tiga warga lainnya dikenakan sanksi administratif.
Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, operasi ini merupakan implementasi penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman Dan Produktif.
"Pagi tadi kami menggelar Operasi Tertib Masker dengan melibatkan puluhan aparatur pemerintah, TNI-Polri, dan unsur masyarakat," kata Danang saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020). (Baca juga: Rp113 Juta, Hasil Denda Razia Masker di Jakarta Timur Selama PSBB Transisi )
Dalam operasi tersebut, Danang menyebutkan, sebanyak 21 warga dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebanyak 18 warga dikenakan sanksi sosial sementara tiga warga lainnya dikenakan sanksi administratif.
Lihat Juga :