Pungli Oknum ASN di Tangsel, Wawalkot Minta Lurah Evaluasi Jajaran

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:21 WIB
Dari keterangan Lurah, Pilar menyebutkan, kasus itu hanyalah kesalahpahaman antara MD dengan korban. Karena pengurusan PBT adalah ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kelurahan.

"Jadi lurah menyampaikan ke saya, itu ada kesalahpahaman antara yang ngurus itu dengan kelurahan. Sebenarnya yang bersangkutan udah mengakui bahwa bukan seperti itu, tapi yang kemarin diberitakan kan bahwa ada pungli sekian juta rupiah," ucapnya.

"Saya langsung confirm, kalau misalkan memang ada ya itu harus diberhentikan. Tapi ternyata memang setelah kelurahan melakukan sidak, klarifikasi, dan yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa itu salah informasi, disinformasi. Proses itu (PBT) memang di BPN," tambahnya.

Meski sementara ini pihak kelurahan menyangkal praktik itu, Pilar tetap memastikan akan terus mendalami. Jika terbukti, maka MD akan menerima sanksi diberhentikan.

"Tapi ya nanti kita akan mendalami lebih lanjut," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!