Apa Itu Ibu Kota Legislasi, Usulan Baru untuk DKI Jakarta

Kamis, 21 Maret 2024 - 08:06 WIB
Namun, usulan tersebut ditolak Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Dia menilai pemisahan ini tidak sesuai dengan konsep negara kesatuan.

Istilah Ibu Kota Legislasi sampai saat ini masih asing di telinga masyarakat. Sebenarnya apa itu Ibu Kota Legislasi yang diusulkan untuk DKI Jakarta?

Penjelasan Ibu Kota Legislasi

Sesuai dengan namanya, Ibu Kota Legislasi merupakan sebuah ibu kota yang khusus dibentuk untuk penempatan badan legislatif sebuah negara.

Pengadaan Ibu Kota Legislasi tak dapat dilepaskan dari konsep Montesquieu, tentang Trias Politika yang membagi kekuasaan tertinggi negara menjadi tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dari konsep tersebutlah nantinya muncul sistem pemisahan kekuasaan. Untuk memaksimalkan pemisahan ini beberapa negara bahkan membuat ibu kota yang berbeda demi penempatan setiap cluster kekuasaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!