Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

Rabu, 20 Maret 2024 - 17:13 WIB
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Foto/Andrian Supendi
INDRAMAYU - Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang , dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.



"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

Baca juga; Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!