PPK-KPU Kota Jakut Minta Sidang Ditunda, Bawaslu Agendakan Besok

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:12 WIB
Sidang atas laporan caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 digelar Minggu (17/3/2024). Foto/Istimewa
JAKARTA - Sidang atas laporan caleg incumbent dapil 2 Jakarta Utara Partai Demokrat, Neneng Hasanah ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing dan KPU Kota Jakarta Utara (Jakut) digelar Minggu (17/3/2024).

Sidang yang idealnya mendengarkan paparan dari pihak pelapor dan terlapor. Namun diputuskan untuk dilakukan penundaan hingga Senin (18/3/2024).



Penundaan itu dikarenakan pihak terlapor, yakni PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakut meminta agar sidang ditunda untuk mempersiapkan berkas pemeriksaan.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!