5 Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan Ditangkap, Ini Modusnya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:23 WIB
Satgas Mafia Tanah Jatim, Polres Banyuwangi dan Polres Pamekasan menangkap lima tersangka kasus mafia tanah. Tersangka ditangkap di Banyuwangi dan Pamekasan. Foto/MPI/Lukman Hakim
SURABAYA - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) menangkap lima orang tersangka kasus mafia tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam kasus ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54) yang berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM.



Sedangkan PDR (34) memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sementara itu, Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah.



Serta tersangka S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas mafia tanah. Polda Jatim tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah.



"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," katanya saat menerima kunjungan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More