Mabuk, Sopir Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah di PIK Jadi Tersangka

Jum'at, 15 Maret 2024 - 14:28 WIB
Pengendara Xpander berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penabrakan showroom mobil mewah Ivan’s PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang. Foto/MPI
TANGERANG - Pengendara Xpander berinisial SJ ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penabrakan showroom mobil mewah Ivan’s PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang.

"(Sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).



Baca juga: Penampakan Showroom Mobil Mewah di PIK Porak-poranda Ditabrak XPander

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.

"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," tegasnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho sebelumnya mengatakan bahwa tersangka ternyata dalam kondisi mabuk. Pengemudi merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang pada pagi harinya meminum-minuman keras.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!