Pembunuh Perempuan di Yogyakarta Ditangkap, Motor Korban Ditemukan di Stasiun Kereta
Jum'at, 15 Maret 2024 - 08:32 WIB
YOGAYAKARTA - Tim gabungan Polda DIY dan Polda Jabar berhasil menangkap Henry Muhammad Ramdan (HMR), terduga pembunuh Fara Diansa (23), di Cicalengka Kulon, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (13/3/2024).
HMR diduga kuat telah membunuh FD pada 25 Februari 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Krasak, Kotabaru, Yogyakarta. Korban ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma membenarkan penangkapan tersebut. HMR saat ini tengah dalam perjalanan dari Bandung menuju Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia diamankan saat di Bandung. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak," ungkap Kombes Pol Aditya, Kamis (14/3/2024) malam.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menambahkan, HMR diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban yang dititipkan di depan pintu keluar Stasiun Cicalengka.
"Jadi motornya di tempat penitipan," kata Kombes FX Endriadi.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci motor, jas hujan, plat nomor, dan kacamata.
Penangkapan HMR merupakan hasil kerja sama Polda DIY dan Polda Jabar. HMR akan diserahkan kepada Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
HMR diduga kuat telah membunuh FD pada 25 Februari 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Krasak, Kotabaru, Yogyakarta. Korban ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma membenarkan penangkapan tersebut. HMR saat ini tengah dalam perjalanan dari Bandung menuju Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia diamankan saat di Bandung. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak," ungkap Kombes Pol Aditya, Kamis (14/3/2024) malam.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menambahkan, HMR diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban yang dititipkan di depan pintu keluar Stasiun Cicalengka.
"Jadi motornya di tempat penitipan," kata Kombes FX Endriadi.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci motor, jas hujan, plat nomor, dan kacamata.
Penangkapan HMR merupakan hasil kerja sama Polda DIY dan Polda Jabar. HMR akan diserahkan kepada Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga: Wanita Hamil 9 Bulan Ini Dibunuh dan Dimutilasi Ibu Mertuanya atas Tuduhan Lakukan Sihir
(hri)
tulis komentar anda