3 Artis Ini Berpeluang Dilantik Menjadi Anggota DPRD DKI Jakarta

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:51 WIB
Baca Juga: 10 Caleg Golkar Lolos ke DPRD DKI Jakarta, Ada Pendatang Baru Asal Kebumen

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Wahyu Dinata menjelaskan penetapan Calon Legislatif (Caleg) yang lolos masuk DPR RI dan DPRD DKI Jakarta menunggu penetapan rekapitulasi dari KPU RI.

"Penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu atau tiga hari setelah putusan MK jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu," ujar Wahyu Dinata, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional berlangsung pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

"Hasil rekapitulasi perolehan suara di DKI Jakarta dapat dilihat di website jakarta.kpu.go.id dan Instagram KPU DKI @kpu_dki," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!