Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 10 Maret 2024 - 09:40 WIB
Seorang pria berinisial H (51) warga Metro Barat, Lampung, ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu. Foto/Ist
METRO - Seorang pria berinisial H (51) warga Metro Barat, Lampung , ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya.

H diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro pada Jumat (8/3/2024) saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, penangkapan H bermula dari laporan masyarakat tentang adanya eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang pemandu lagu di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur," ungkap Rosali, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!