Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 10 Maret 2024 - 09:40 WIB
Seorang pria berinisial H (51) warga Metro Barat, Lampung, ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu. Foto/Ist
METRO - Seorang pria berinisial H (51) warga Metro Barat, Lampung , ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya.

H diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro pada Jumat (8/3/2024) saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, penangkapan H bermula dari laporan masyarakat tentang adanya eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke.

"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang pemandu lagu di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur," ungkap Rosali, Minggu (10/3/2024).



Rosali menjelaskan, H telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.

"H dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Ketenagakerjaan dan Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelanggar," tandas Rosali.
(hri)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content