Biadab! Gadis 15 Tahun Digilir 10 Pemain Futsal di Kebun Kopi Lampung

Jum'at, 08 Maret 2024 - 17:21 WIB
Stefanus menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Dikatakan Stefanus, awalnya korban dijemput salah satu pelaku untuk bermain futsal. Namun kemudian pelaku justru membawa korban untuk bertemu dengan 9 pelaku lainnya, hingga akhirnya korban disetubuhi secara bergilir.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan 6 pelaku ditempat berbeda. Para pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk 4 pelaku lainnya masih didalam pengejaran.

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!