Polemik KJP Plus-KJMU, PKS: Bukti Kurangnya Sinkronisasi dan Sosialisasi Kebijakan
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:36 WIB
Polemik KJP Plus dan KJMU menjadi sorotan publik termasuk Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS Muhammad Thamrin. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polemik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi sorotan publik termasuk Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS Muhammad Thamrin.
Hal tersebut bukti kurangnya sinkronisasi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik pemerintah.
“Di masa sulit seperti ini harga-harga kebutuhan pokok sedang naik, mekanisme yang terkesan tertutup dalam penentuan kriteria dan Desil bagi siswa dan mahasiswa yang mendapatkan KJP dan KJMU khususnya di Jakarta membuat kita semua bertanya dan kesal. Banyak pembatalan siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi ada dalam satu keluarga di mana ada anak dapat dan tidak dapat,” ujar Thamrin, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kacau! Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU di Tengah Harga Sembako Meroket
Meskipun dari info terbaru yang berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, intinya tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi Desil pada data Regsosek tidak lagi menjadi dasar dalam pemenuhan persyaratan penerima.
Hal tersebut bukti kurangnya sinkronisasi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik pemerintah.
“Di masa sulit seperti ini harga-harga kebutuhan pokok sedang naik, mekanisme yang terkesan tertutup dalam penentuan kriteria dan Desil bagi siswa dan mahasiswa yang mendapatkan KJP dan KJMU khususnya di Jakarta membuat kita semua bertanya dan kesal. Banyak pembatalan siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi ada dalam satu keluarga di mana ada anak dapat dan tidak dapat,” ujar Thamrin, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kacau! Pengurangan Penerima KJP Plus dan KJMU di Tengah Harga Sembako Meroket
Meskipun dari info terbaru yang berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, intinya tidak ada pembatalan status untuk penerima lanjutan KJMU karena klasifikasi Desil pada data Regsosek tidak lagi menjadi dasar dalam pemenuhan persyaratan penerima.
Lihat Juga :