Parah! Devara Tersangka Otak Pembunuhan Indriyana Ternyata Caleg DPR RI
Senin, 04 Maret 2024 - 18:57 WIB
BANDUNG - Devara Putri Prananda (DV), tersangka pembunuhan terhadap korban Indriyana Dewi Eka Saputri (25), ternyata calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jabar IX (Subang, Sumedang, dan Majalengka).
Dalam kasus ini, Devara berperan sebagai otak pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka DV ikut dalam pesta demokrasi sebagai Caleg.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, tim penyidik mendapatkan informasi memang yang didapatkan seperti itu, tersangka DV tutur dalam pesta politik saat ini, sebagai Caleg," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka DV dan DT merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap korban Indriyana.
Mereka menyusun rencana pembunuhan pada awal Februari 2024. Sedangkan RZ adalah eksekutor atau yang membunuh korban di dalam mobil menggunakan ikat pinggang.
"Sehari-hari, pelaku DV, DT, dan RZ bekerja. Mereka karyawan swasta. DT beralamat di Jakarta Pusat. DV di Jakarta Utara, dan RZ eksekutor tinggal di Jakarta Pusat. Sedangkan korban beralamat di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam kasus ini, Devara berperan sebagai otak pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka DV ikut dalam pesta demokrasi sebagai Caleg.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, tim penyidik mendapatkan informasi memang yang didapatkan seperti itu, tersangka DV tutur dalam pesta politik saat ini, sebagai Caleg," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka DV dan DT merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap korban Indriyana.
Mereka menyusun rencana pembunuhan pada awal Februari 2024. Sedangkan RZ adalah eksekutor atau yang membunuh korban di dalam mobil menggunakan ikat pinggang.
"Sehari-hari, pelaku DV, DT, dan RZ bekerja. Mereka karyawan swasta. DT beralamat di Jakarta Pusat. DV di Jakarta Utara, dan RZ eksekutor tinggal di Jakarta Pusat. Sedangkan korban beralamat di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
tulis komentar anda