Keji! Usai Mencabuli, Pria di Manado ini Dorong Gadis di Bawah Umur Terjun ke Jurang
Jum'at, 01 Maret 2024 - 21:46 WIB
MANADO - Seorang pria ST (23) tega mendorong seorang gadis cilik yang masih berusia 11 tahun ke jurang setelah sebelumnya mencabuli korban sebanyak dua kali di Hotel Virgo, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (1/3/2024). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan, yang diajukan oleh JK (52), warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban, ASMP, dengan alasan mengambil paket di Desa Sukur, Minahasa Utara.
"Namun, alih-alih ke tujuan yang dikatakan, ST membawa korban ke Hotel Virgo dimana dia melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dengan ancaman," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Jumat (1/3/2024).
Kejahatan berlanjut dengan pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan di Desa Rurukan, Kota Tomohon. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Selanjutnya pelaku mencoba mendorong korban ke jurang kemudian pergi meninggalkan lokasi.
"Beruntung, korban berhasil selamat dari upaya pembunuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Tim Delta Resmob Polresta Manado kemudian bergerak cepat, berdasarkan interogasi awal kepada korban dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap ST di RS Permata Bunda.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (1/3/2024). Kasus ini terungkap berdasarkan laporan, yang diajukan oleh JK (52), warga Desa Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Kejadian bermula ketika pelaku menjemput korban, ASMP, dengan alasan mengambil paket di Desa Sukur, Minahasa Utara.
"Namun, alih-alih ke tujuan yang dikatakan, ST membawa korban ke Hotel Virgo dimana dia melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dengan ancaman," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Jumat (1/3/2024).
Kejahatan berlanjut dengan pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan di Desa Rurukan, Kota Tomohon. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Selanjutnya pelaku mencoba mendorong korban ke jurang kemudian pergi meninggalkan lokasi.
"Beruntung, korban berhasil selamat dari upaya pembunuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim.
Tim Delta Resmob Polresta Manado kemudian bergerak cepat, berdasarkan interogasi awal kepada korban dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap ST di RS Permata Bunda.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
(shf)
tulis komentar anda