Polda Jatim Tetapkan Gus Samsudin Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan
Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:22 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka karena dianggap melanggar Undang-Undang ITE (pasal 28 ayat 2 dan ayat 3) karena membuat konten sesat tukar pasangan (istri) hingga meresahkan masyarakat. Foto/Ihya Ulumuddin
SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Gus Samsudin, sebagai tersangka. Samsudin dianggap melanggar Undang-Undang ITE (pasal 28 ayat 2 dan ayat 3) karena membuat konten sesat tukar pasangan (istri) hingga meresahkan masyarakat.
Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar. "Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Jumat (1/3/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Tokoh spiritual asal Blitar itu juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga; Blitar Gempar! Video Ritual Aliran Sesat Tukar Pasangan Hebohkan Warga
Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar. "Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Jumat (1/3/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Tokoh spiritual asal Blitar itu juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga; Blitar Gempar! Video Ritual Aliran Sesat Tukar Pasangan Hebohkan Warga
Lihat Juga :