Rapimnas Digelar di Jakarta, Peradi Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:05 WIB
Rapimnas Peradi digelar di Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Foto/Ist
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)telah menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Hotel Santika, Jakarta, kemarin. Meski dilakukan setiap tahun, namun Rapimnas yang dilakukan di masa pandemic ini tentu berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Agenda besar kegiatan setahun sekali yang rutin diadakan Peradi untuk kali ini dilaksanakan secara virtual sehubungan kondisi masih adanya pandemi Covid-19. Sehingga belum dapat melaksanakan kegiatan tatap muka secara normal. Untuk mana dalam penyelenggaraanya protokol kesehatan diterapkan dengan seksama," kata Ketua Panitia Pelaksana Sutrisno dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).



Dia mengatakan, Rapimnas Peradi 2020 yang dilakukan pada masa pandemi menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Bahkan, kata dia, pihaknya menyiapkan tiga ruangan besar untuk tetap menjaga jarak.

“Rapimnas diadakan dengan menerapkan aturan protokol kesehatan yaitu disediakan 3 ruangan besar dengan pengaturan kursi yang terjaga jarak yang dapat menampung maksimal 100 orang peserta termasuk panitia yang akan menghadiri Rapimnas tersebut. Peserta dikenakan pula aturan wajib menggunakan masker, masing-masing peserta di berikan faces hield (double protection) dan hand sanitizer (sabun cuci tangan), bahkan dilakukan cek suhu dengan menggunakan thermogun pada setiap peserta sebelum memasuki ruangan. Dengan demikian jelas pelaksanaan Rapimnas telah taat mengikuti aturan protokol kesehatan dari pemerintah yang harus diberlakukan apabila mengadakan kegiatan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!