Pemprov DKI Tunda Nonaktifkan NIK Warga Berdomisili di Luar Jakarta

Senin, 26 Februari 2024 - 15:14 WIB
Baca juga: Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024

Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!