Rektor Akan Diperiksa soal Dugaan Pelecehan Seksual, Universitas Pancasila: Kami Kooperatif
Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:41 WIB
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang. Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum ditetapkan," sambungnya.
Ia menegaskan, Universitas Pancasila akan bersikap kooperatif berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Putri juga meminta semua pihak untuk mendukung proses ini.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa polisi akan memeriksa Prof Edei, Senin (24/2/2024) lusa. "Betul (Rektor Universitas Pancasila akan diperiksa di Polda Senin," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Edei dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepada seorang pegawai. Laporan terhadap Edei teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia menegaskan, Universitas Pancasila akan bersikap kooperatif berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Putri juga meminta semua pihak untuk mendukung proses ini.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa polisi akan memeriksa Prof Edei, Senin (24/2/2024) lusa. "Betul (Rektor Universitas Pancasila akan diperiksa di Polda Senin," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Edei dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepada seorang pegawai. Laporan terhadap Edei teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lihat Juga :