Retribusi Pasar di Klungkung Naik Mendadak, Pedagang Mengadu ke DPRD
Rabu, 21 Februari 2024 - 17:34 WIB
KLUNGKUNG - Sebanyak 80 pedagang pasar tematik Semarapura mendatangi gedung DPRD Klungkung, Bali untuk meminta peraturan kenaikan tarif retribusi ditinjau ulang.
Para pedagang diterima langsung oleh ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom. Mereka menyampaikan keluhan perihal tarif baru yang ditetapkan oleh eksekutif untuk kios dan los pasar.
"Para pedagang berasal dari Pasar Semarapura Blok A, C, D dan F. Selain biaya retribusi yang naik, mereka pun protes perihal ketidakadilan perihal fasilitas yang didapatkan berbeda dengan pedagang di blok B dan E,” kata ketua DPRD Klungkung, Anak Agung (AA) Gede Anom usai melakukan sidak di Pasar Semarapura pada Rabu (21/2/2024).
Para pedagang di Pasar Semarapura sebelumnya membayar retribusi untuk sewa kios sebesar Rp5.000 per hari. Namun di peraturan terbaru setelah besaran retribusi dihitung Rp1.000 per meter per persegi.
Biaya retribusi diterapkan di semua blok, termasuk di Blok B dan Blok E yang baru direnovasi dengan fasilitas lengkap seperti AC, toilet gratis, listrik gratis, hingga petugas kebersihan.
Sementara untuk blok lain belum ada rehab sehingga kondisinya jauh jika dibandingkan dengan pasar Blok B dan Blok E dan pembeli pun enggan datang.
"Kondisi tersebut dirasa tidak adil oleh para pedagang di blok lain, bayarnya sama tapi fasilitasnya beda. Jadi masalah ini yang perlu kita cari solusinya bersama,” papar AA Gede Anom.
Para pedagang diterima langsung oleh ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom. Mereka menyampaikan keluhan perihal tarif baru yang ditetapkan oleh eksekutif untuk kios dan los pasar.
"Para pedagang berasal dari Pasar Semarapura Blok A, C, D dan F. Selain biaya retribusi yang naik, mereka pun protes perihal ketidakadilan perihal fasilitas yang didapatkan berbeda dengan pedagang di blok B dan E,” kata ketua DPRD Klungkung, Anak Agung (AA) Gede Anom usai melakukan sidak di Pasar Semarapura pada Rabu (21/2/2024).
Para pedagang di Pasar Semarapura sebelumnya membayar retribusi untuk sewa kios sebesar Rp5.000 per hari. Namun di peraturan terbaru setelah besaran retribusi dihitung Rp1.000 per meter per persegi.
Biaya retribusi diterapkan di semua blok, termasuk di Blok B dan Blok E yang baru direnovasi dengan fasilitas lengkap seperti AC, toilet gratis, listrik gratis, hingga petugas kebersihan.
Sementara untuk blok lain belum ada rehab sehingga kondisinya jauh jika dibandingkan dengan pasar Blok B dan Blok E dan pembeli pun enggan datang.
"Kondisi tersebut dirasa tidak adil oleh para pedagang di blok lain, bayarnya sama tapi fasilitasnya beda. Jadi masalah ini yang perlu kita cari solusinya bersama,” papar AA Gede Anom.
Lihat Juga :
tulis komentar anda