Modus Pengobatan Pelet, Ayah di Blitar Cabuli Anak Tiri selama 5 Tahun

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:09 WIB
Seorang ayah berinisial MI (42) warga Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya selama 5 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BLITAR - Seorangayah berinisial MI (42) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap aparat Kepolisian setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya selama 5 tahun.

Korban diketahui seorang gadis remaja berusia 17 tahun yang dipaksa melayani nafsu pelaku sejak tahun 2019, yakni dengan modus pengobatan guna-guna atau pelet.



“Pencabulan mulai tahun 2019 atau lima tahun lalu dengan modus pengobatan guna-guna,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar Rabu (21/2/2024).

Aksi pencabulan diketahui terjadi setiap pelaku hendak mengobati korban. Korban disetubuhi berulang kali. Persetubuhan tidak hanya terjadi di rumah, tapi juga di hotel.

Menurut Anwar, sebelum terjadi pencabulan, pelaku mengatakan kepada korban telah diguna-gunai ayah kandungnya.

“Ada setan yang menempel pada tubuh korban, kata pelaku,” terang Anwar.



Korban mempercayai ucapan pelaku. Termasuk percaya jika pelaku mampu mengobati dan karenanya mematuhi apa saja yang diminta pelaku. Terungkap, pelaku memakai modus meneteskan cairan ke kemaluan korban.

Setiap timbul rasa gatal yang diduga efek dari cairan yang diteteskan, kata Anwar pelaku melancarkan aksi cabulnya. Ia mengatakan kepada korban, rasa gatal sebagai bukti adanya guna-guna.
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content