Bawaslu Gianyar Periksa Petugas KPPS yang Melakukan Pelanggaran di TPS 14 Pering

Senin, 19 Februari 2024 - 16:11 WIB
Bawaslu Kabupaten Gianyar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota KPPS di TPS 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. Foto/Ilustrasi
GIANYAR - Bawaslu Kabupaten Gianyar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai respons terhadap kejadian dua warga luar daerah yang ikut melakukan pencoblosan di TPS 14 Desa Pering. Pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar pada Senin (19/2/2024).





Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan, pihaknya menemukan unsur kecurangan, yaitu adanya dua orang warga dari luar daerah, asal Jakarta, yang ikut serta dalam pencoblosan di TPS Desa Pering Gianyar pada 14 Februari 2024 lalu.

”Dua warga asal Jakarta tersebut tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS 14 Desa Pering,” kata I Wayan, Senin (19/2/2024).

Warga luar daerah yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap tidak boleh melakukan pencoblosan di alamat KTP, kecuali telah dilakukan pemindahan pemilih. ”Hasil pemeriksaan ini menyebabkan TPS 14 Desa Pering segera dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkapnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content