Pemkab Pandeglang Kekurangan 8.319 Pegawai, Berminat Gabung?
Jum'at, 02 Februari 2024 - 09:28 WIB
PANDEGLANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih kekurangan jumlah pegawai sebanyak 8.319 orang.
Jumlah itu berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) dari semua organisasi perangkat daerah (OPD). Anjab dan ABK merupakan dokumen pedoman kerja bersifat operasional untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dinamis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Mohammad Amri mengatakan Anjab dan ABK ini dibuat juga sebagai salah satu syarat dalam mengajukan formasi penerimaan ASN dan PPPK di tahun 2024.
Sebelumnya, lanjut Amri, Pemkab Pandeglang juga telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait formasi kebutuhan ASN tahun 2024.
”Setelah mendapatkan surat dari Kementerian PANRB, tentang permintaan formasi untuk 2024, Kami sudah menindaklanjuti. Kami maraton sudah hampir satu bulan, dimana mengajukan formasi itu harus punya data dulu,” kata Amri, Jumat (2/1/2024).
”Sampai hari ini berdasarkan hasil koordinasi Kabag Organisasi dengan OPD, bahwa ABK atau analisa kebutuhan pegawai itu, semuanya 20.822 pegawai,” ungkapnya.
Berdasarkan Anjab dan ABK pegawai yang ada yang berstatus ASN PNS dan ASN PPPK sebanyak 12.503 orang sehingga masih kurang 8.319 orang. Sementara non-ASN hasil pendataan tahun 2022 sebanyak 5.442 orang. Angka itu yang terdata di BKPSDM.
”Kami baru sampai di situ. Nah kaitan dengan pengajuan formasi kita akan koordinasi dulu, baik dengan Pak Sekda maupun Ibu Bupati, kaitan berapa kita mengajukan formasi untuk Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Pengajuan formasi erat kaitan dengan kemampuan keuangan daerah dengan porsi anggaran belanja pegawai tidak sampai lebih 50 persen. ”Tentunya itu (pengajuan formasi ASN) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Jumlah itu berdasarkan Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK) dari semua organisasi perangkat daerah (OPD). Anjab dan ABK merupakan dokumen pedoman kerja bersifat operasional untuk mewujudkan akuntabilitas kinerja dinamis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Mohammad Amri mengatakan Anjab dan ABK ini dibuat juga sebagai salah satu syarat dalam mengajukan formasi penerimaan ASN dan PPPK di tahun 2024.
Sebelumnya, lanjut Amri, Pemkab Pandeglang juga telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait formasi kebutuhan ASN tahun 2024.
”Setelah mendapatkan surat dari Kementerian PANRB, tentang permintaan formasi untuk 2024, Kami sudah menindaklanjuti. Kami maraton sudah hampir satu bulan, dimana mengajukan formasi itu harus punya data dulu,” kata Amri, Jumat (2/1/2024).
”Sampai hari ini berdasarkan hasil koordinasi Kabag Organisasi dengan OPD, bahwa ABK atau analisa kebutuhan pegawai itu, semuanya 20.822 pegawai,” ungkapnya.
Berdasarkan Anjab dan ABK pegawai yang ada yang berstatus ASN PNS dan ASN PPPK sebanyak 12.503 orang sehingga masih kurang 8.319 orang. Sementara non-ASN hasil pendataan tahun 2022 sebanyak 5.442 orang. Angka itu yang terdata di BKPSDM.
”Kami baru sampai di situ. Nah kaitan dengan pengajuan formasi kita akan koordinasi dulu, baik dengan Pak Sekda maupun Ibu Bupati, kaitan berapa kita mengajukan formasi untuk Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Pengajuan formasi erat kaitan dengan kemampuan keuangan daerah dengan porsi anggaran belanja pegawai tidak sampai lebih 50 persen. ”Tentunya itu (pengajuan formasi ASN) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda