Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Tarif Parkir Sistem QRIS, di Mana Saja?

Kamis, 01 Februari 2024 - 23:30 WIB
Petugas Dishub mengalungkan kode QRIS kepada juru parkir di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Kamis (1/2/2024). Foto/Ihya Ulumuddin
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan pembayaran parkir non-tunai dengan QRIS mulai hari ini, Kamis (1/2/2024). Peresmian pembayaran non tunai itu ditandai dengan pengalungan kode QRIS oleh Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru kepada juru parkir di Jalan Tunjungan, Surabaya.

“Alhamdulillah hari ini kita memulai pembayaran parkir non tunai dengan QRIS (Baca: Kris). Harapannya berjalan lancar,” kata Tundjung seusai meresmikan pembayaran parkir melalui QRIS itu.

Tunjung mengatakan, pembayaran parkir via QRIS ada di 10 kawasan dengan 36 ruas jalan. Beberapa di antaranya Jalan Tunjungan, Embong Malang, Bubutan, Jalan Semarang, Genteng, Blauran, Tanjunganom, Jalan Kedungdoro, Tidar, dan tempat lainnya.



“Jadi, sekarang masih kita berlakukan di 36 ruas jalan. Kita evaluasi terus. Targetnya seluruh jalan se Surabaya pakai QRIS,” ujarnya.



Dia juga menjelaskan bahwa saat ini baru 378 juru parkir (jukir) yang menerapkan pembayaran via QRIS ini. Mereka merupakan jukir-jukir yang sudah melengkapi administrasinya dalam pengurusan kode QRIS.

“Total ada 2.300 jukir dan semuanya ini bertahap, mereka tinggal melengkapi administrasinya lalu bisa menerapkan ini,” katanya.

Sejauh ini, lanjut dia, memang masih ada beberapa pengguna yang belum paham tentang bayar parkir menggunakan QRIS. Untuk itu, selama masa transisi dari pembayaran tunai ke pembayaran non tunai, Dishub Surabaya masih menfasilitasi warga dengan pembayaran tunai dan harus dengan karcis.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More