Momen Ekspansi Kerajaan Mataram yang Diiringi dengan Pembebasan Pajak

Minggu, 21 Januari 2024 - 06:08 WIB
Candi Sewu, salah satu peninggalan Kerajaan Mataram Kuno. Foto/Ist
Kerajaan Mataram kuno terus memperluas wilayah kekuasaannya semasa Dyah Balitung berkuasa. Selama kurang lebih 12 tahun berkuasa, Dyah Balitung yang bergelar Rakai Watukura Dyah Balitung itu mengekspansi wilayah timur Mataram hingga konon menuju Pulau Bali.

Bahkan ada beberapa desa di luar wilayah ibu kota Mataram sengaja dibebaskan dari pajak atau istilahnya Sima demi menarik warga bergabung ke Mataram. Konon perluasan kekuasaan ini bahkan diabadikan ke dalam sebuah prasasti khusus.



Prasasti bernama Kubu-kubu tahun 827 Saka atau 17 Oktober 905, menjadi pertanda bagaimana kekuasaan Mataram semasa Dyah Balitung diperluas. Dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno", prasasti ini memperingati pemberian anugerah raja kepada Rakryän Hujung dyah Mangarak dan Rakryan Matuha Rakai Majawuntan, berupa sebidang tanah tegalan di Desa Kubu-kubu yang dijadikan sima.

Pembatasan daerah sima itu dilakukan oleh Dapunta Mañjala, Sang Manghambin, Sang Diha, Sang Dhipa, dan Dapu Hyang Rupin. Adapun sebabnya kedua orang itu mendapat anugerah raja ialah karena mereka itu telah berhasil mengalahkan Bantan.

Baca Juga: 13 Peninggalan Kebudayaan Kerajaan Mataram Kuno

Masalahnya sekarang ialah di mana letak Bantan itu, sejarawan Damais pernah mengemukakan, dugaan bahwa Bantan ialah Bali. Sebagai alasan dikemukakannya kenyataan bahwa beberapa nama tempat dan nama jabatan di dalam prasasti tersebut terdapat juga di dalam prasasti-prasasti Bali, seperti Batwan, Burwan, Air Gangga, Sang Bukit, Kulapati, dan Rěke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!