Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, PDIP Jabar: Diduga Lakukan Kampanye di Acara BPD Tasikmalaya

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:44 WIB
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar melaporkan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar. Foto/Ist
BANDUNG - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh DPD PDIP Jabar, Selasa (16/1/2024). PDIP Jabar melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.

Laporan tersebut disampaikan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Lengkong, Kota Bandung. Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil itu diduga kampanye terselubung di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, belum lama ini.



Diketahui, Ridwan Kamil yang merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar untuk pasangan Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) itu diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jawa Barat.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana mengatakan, dugaan kampanye terselubung dilakukan Ridwan Kamil berbungkus Jambore BPD Tasikmalaya.



Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye. Video Jambore BPD yang dihadiri Ridwan Kamil berdurasi 88 detik itu viral.

Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan tersebut.



"Beredarnya video aksi RK (Ridwan Kamil) di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," kata Naga Sentana.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More